Angin segar menghampri para pedagang di Pasar Kranggot yang menjadi korban kebakaran pada akhir September 2011 lalu. Pasalnya Pemkot Cilegon sudah merasa tidak khawatir lagi berurusan dengan hukum untuk menyalurkan dana insentif yang sudah dianggarkan pada tahun ini.
Kepastian itu didapat setelah adanya fatwa yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon Rabu (30/05)yang mengacu kepada surat dari Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Cilegon, perihal permohonan pertimbangan hukum atas rencana Pemkot Cilegon yang akan memberikan santunan kepada para pedagang yang terkena musibah kebakaran. Kepala Disperindagkop Ahmad Dita Prawira menjelaskan bahwa pihak Kejari dalam fatwanya menegaskan bahwa pemberian (santunan) tersebut tidak disalahkan”ya kita sudah terima fatwa dari kejari terkait dana bantuan yang akan kita berikan kepada para pedagang, ternyata itu di perbolehkan sama kejari”cepe Dita ke Banten radio.
Sementara itu Di tempat terpisah, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Cilegon (HIPCI) Sabilillah juga menanggapi hal ini sebagai kabar baik bagi masyarakat pasar untuk segera melanjutkan usahanya.”syukur kalo ada kabar seperti itu, biar cepet di bagiin santuananya”cepene.
Untuk di ketahui .setiap pedagang baik itu kios maupun pedagang awning nantinya akan mendapatkan santunan senilai Rp 1,5 juta per pedagang.
0 komentar:
Silahkan Tulis Komentar Kakang Teteh... !