PHRI Bingung Tanggapi Lokalisasi - BLOG BANTEN RADIO
Lintas Bewara :
Home » » PHRI Bingung Tanggapi Lokalisasi

PHRI Bingung Tanggapi Lokalisasi

Para pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cilegon bingung menentukan sikap terkait kebijakan Pemerintah Kota Cilegon yang akan melokalisasi tempat hiburan malam. Seperti diketahui, perizinan salah satu potensi terbesar sektor jasa di Kota Cilegon tersebut sering disalahgunakan sebagai praktik terselubung kegiatan hiburan malam.
Ketua PHRI Kota Cilegon, Fredi Indradi, mengaku tidak bisa berbicara banyak terkait rencana Pemkot Cilegon untuk melokalisasi tempat hiburan malam yang tercantum dalam revisi rancangan peraturan daerah (Raperda) Hiburan dan Rekreasi. Kendati demikian, pengusaha restoran di Kota Cilegon itu tidak kaget dengan rencana relokasi tersebut.“Rencana lokalisasi memang sudah muncul sejak lama. Namun saya tidak bisa berbicara banyak dulu. Karena dalam persoalan ini, yang dibahas mengenai hiburan. Bukan hotel dan restoran,” kata Fredi Indradi, baru-baru ini. Ketika ditanyakan tentang perizinan hotel dan restoran yang sering disalahgunakan sebagai praktik terselubung kegiatan hiburan malam, Fredi mengaku fasilitas karaoke atau aktivitas yang dinilai sebagai praktik hiburan malam adalah fasilitas penunjang hotel dan restoran. “Itu dia, saya belum bisa berkomentar dulu,” kata Fredi, seraya mengaku bingung. Sementara itu, sejumlah pengusaha bisnis hiburan malam di Kota Cilegon yang hadir dalam ekspose revisi Raperda Hiburan dan Rekreasi, Kamis (2/2)kemarin, memilih bungkam ketika dimintai tanggapan tentang rencana Pemkot Cilegon untuk melokalisasi tempat hiburan malam di tiga tempat yang telah ditentukan dalam revisi Raperda Hiburan dan Rekreasi. “Maaf kami hanya perwakilan dan tidak bisa langsung menanggapi, harus lapor pimpinan dahulu,” kata seorang perwakilan pengusaha hiburan di Kota Cilegon, yang tidak menyebutkan identitasnya. Berbeda dengan perwakilan Dinasty, Fedrik, mengaku menerima rencana Pemkot Cilegon untuk melokalisasi tempat hiburan malam. “Apalagi ada kesempatan untuk mempersiapakan diri sebelum lokalisasi diberlakukan. Kalau ga salah satu tahun,” kata dia. Rencana lokalisasi tempat hiburan malam di Kota Cilegon menuai perdebatan diantara beberapa kaum ulama. Pasalnya, sebagian ulama menganggap kebijakan lokalisasi sebagai upaya melegalkan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama yang mengancam moralitas masyarakat. Namun beberapa ulama lainnya, hanya meminta Pemkot Cilegon memperketat pengawasannya.
Hal itu terungkap pada acara ekspose revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, di Aula Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon, Kamis (2/2). Acara yang juga dihadiri para pengusaha hiburan malam itu, dipimpin Wali Kota Cilegon, H. Tb. Iman Ariyadi dan Sekda Kota Cilegon, H. Abdul Hakim Lubis beserta Asda I, Hj. Ati Mariati dan Asda II, H. Tatang Muftadi. Perdebatan diantara beberapa ulama itu, tidak hanya mengenai rencana lokalisasi tempat hiburan. Akan tetapi, juga mengenai praktik panti pijat dan diskotek sebagai jenis hiburan yang tercantum dalam revisi rancangan atas produk hukum turunan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD) itu.
Share this article :

0 komentar:

Silahkan Tulis Komentar Kakang Teteh... !

 
Office : Jl. Boulevard Taman Cilegon Indah, Blok B6 No.5A-6 Sukmajaya Kota Cilegon 42421
Copyright © 2011. BLOG BANTEN RADIO - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger