PEMILIK DAN PENGEDAR UANG PALSU (UPAL) DI RINGKUS - BLOG BANTEN RADIO
Lintas Bewara :
Home » » PEMILIK DAN PENGEDAR UANG PALSU (UPAL) DI RINGKUS

PEMILIK DAN PENGEDAR UANG PALSU (UPAL) DI RINGKUS


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Cilegon mampu mengamankan uang palsu sebesar Rp 140.000.000,- dari empat tersangka ber inisial NR ,NN ,RN dan AT. Dua di antara empat tersangka adalah ibu rumah tangga.uang dengan pecahan seratus ribu tersebut rencanaya akan di edarkan di kota cilegon. Kapolres Cilegon AKBP Umar Surya Fana, didampingi Kasat Reskrim AKP Tedi Arif Prasetyo, dalam eksposenya menjelaskan kronologis penangkapan 4 tersangka tersebut berawal adanya laporan masyrakat yang mengetahui salah satu tersangka yakni NR yang memiliki uang palsu sebesar 10.000.000-, Tersanga NR di tangkap di jembatan layang tepatnya di kelurahan Cibeber, kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Tersangka menyimpan uang palsu tersebut di dalam jok mobil yang ia kendarai. Dari keterangan tersangka NR petugas mampu mengamankan tersangka NN warga Lingkungan toyomerto, Desa Wanayasa. Kecamatan kramatwatu, kabupaten Serang. Petugaspun melakukan pengembangan sehingga mampu meringkus RN warga Cikarang, Jakarta Barat. Menurut informasi RN, uang palsu tersebut didapat dari ghaib dengan cara bersemedi .Dari keterangan para tersangka, Polisi tidak mau terkecoh, setelah dilakukan interogasi dengan menunjukkan barang bukti, akhirnya tersangka RN mengakui bahwa Upal tersebut sebenarnya dia dapatkan dari tersangka AT di rumahnya yang berlokasi di jalan Lenteng Agung nomor 20 kelurahan Lenteng Agung kecamatan Jagakarsa Kedoya Jakarta Selatan menurut umar saat ini petugas masih mengejar beberpa pelaku lain “kita masih terus melakukan pengembangan terkait tersangka lain dalam kasus ini, karana petugas mencurigai ada beberpa oknum lagi yang ikut serta dalam peredran uang palsu “cepe kapolres yang baru saja melaksankan umroh beberpa waktu lalu itu. Karena kepemilikan uang palsu, para tersangka akan di jerat pasal 36 ayat 2 UU No 7 Th 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 th penjara.
Share this article :

0 komentar:

Silahkan Tulis Komentar Kakang Teteh... !

 
Office : Jl. Boulevard Taman Cilegon Indah, Blok B6 No.5A-6 Sukmajaya Kota Cilegon 42421
Copyright © 2011. BLOG BANTEN RADIO - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger